Menyadari Hak dan Kewajiban Pasien.

Pasti tahu tentang kasus Prita dan pasien lain yang mengalami malpraktek. Semoga kejadian tersebut tidak dialami lagi oleh kita semua. Seringkali kita sebagai pasien hanya bisa menerima apa yang disampaikan oleh dokter tentang penyakit kita serta tindakan yang akan diambil untuk penyembuhan penyakit tersebut. Namun apakah lantas dokter dan tenaga medis lain dapat bertindak semena-mena terhadap tubuh kita?

Jawabannya jelas tidak. Karena pada dasarnya para dokter dalam melakukan praktek kedokteran berada dibawah sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang mengharuskan mereka memberikan pelayanan yang terbaik bagi pasien sebagai umat manusia.

Kepentingan dan hak-hak kita sebagai pasien juga terlindungi sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasien sebagai konsumen kesehatan memiliki perlindungan diri dari kemungkinan upaya kesehatan yang tidak bertanggung jawab seperti penelantaran. Pasien juga berhak atas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan terhadap pelayanan jasa kesehatan yang diterima.

Hak lainnya adalah hak untuk didengar dan mendapat ganti rugi apabila pelayanan yang didapatkan tidak sebagaimana mestinya. Sebagai konsumen masyarakat dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan rumah sakit dalam pelayanannya. Berhak untuk memilih dokter yang diinginkan, berhak untuk mendapatkan second opinion -opini kedua-, dan berhak mendapatkan rekam medik (medical record) yang berisi riwayat penyakit pasien.

Hak-hak pasien juga dijelaskan pada UU nomor 23 tahun 1992. Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. Pasal 53, setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini. Serta Pasal 55, setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.

Pasien juga memiliki kewajiban, yaitu memberikan yang benar kepada dokter dengan itikad baik, mematuhi anjuran dokter atau perawat, baik dalam rangka diagnosis, pengobatan maupun perawatannya, kewajiban memberi imbalan jasa yang layak. Juga mempunyai kewajiban untuk tidak memaksakan keinginannya agar dilaksanakan oleh dokter apabila ternyata berlawanan dengan kebebasan dan keseluruhan profesi dokter.

Pasien juga bisa menentukan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap tubuh kita sendiri sebagai pasien setelah mendapatkan cukup informasi (informed consent). Diatur dalam PP nomor 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia nomor 319/PB/A4/88. Pernyatan IDI tentang informed consent ini adalah:

1. Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri.
2. Semua tindakan medis memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis.
3. Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang cukup tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya.
4. Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam.
5. Informasi tentang tindakan medis hasus diberikan kepada pasien, baik diminta atau tidak diminta pasien. Tidak boleh menahan informasi, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat atau paramedik lain sebagai saksi adalah penting.
6. Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan akan diambil. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis.

Dari tulisan diatas, kita sebenarnya dihadapan dokter mempunyai hak penuh untuk mendapatkan informasi sejelas-jelasnya, berhak untuk menentukan tindakan yang akan diambil dalam menyembuhkan penyakit, serta berhak untuk mendapatkan pelayanan yang layak untuk kesehatan kita.

Sumber olah: newslettes askes

Komentar