BHP, Kabar Buruk Pendidikan Indonesia

Kemiskinan dan kesejahteraan merupakan dua entitas yang terpisah oleh rentang jarak yang sangat jauh. Dan hanya pendidikan yang bisa mengantarkan seseorang melakukan perjalanan jauh menuju kesejahteraan. Dengan pengetahuan yang diperoleh dari pendidikan yang baik, seseorang dapat merentas harapan akan kehidupan yang
lebih baik. Tanpa pendidikan, kesejahteraan tampaknya sulit untuk terwujud.


Di negara yang saat ini maju, prosesnya selalu diawali dengan membangun pendidikan yang baik bagi rakyat mereka. Di banyak negara, semisal Jerman dan Perancis, akses pendidikan diberikan bebas untuk masyarakatnya. Dari sekolah dasar hingga doktor dapat direngkuh oleh masyarakat tanpa dipungut biaya. Karena itu, pendidikan seringkali diibaratkan jembatan untuk membangun peradaban suatu bangsa.

Di Indonesia, hal berbeda yang terjadi. Dengan diketuknya palu pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada 17 Desember 2008 lalu, babak baru pendidikan di Indonesia dimulai. Meski mengusung semangat akuntabilitas dan kemandirian, tetap saja pengesahan UU ini menoreh protes dari berbagai kalangan.

Pasalnya, UU BHP mengusung upaya untuk meliberalisasikan pendidikan di Indonesia dengan jargon otonomi kampus. Kampus diberikan kebebasan seluas-luasnya dalam mengelola institusinya, dengan intervensi pemerintah dikurangi. Sayangnya hal itu tidak berlaku dalam sistem administrasi kampus saja, tapi juga soal pembiayaan, peran pemerintah direduksi dengan berbagai alasan.

Salah satu pasal 41 ayat 8 dalam UU BHP menyebutkan, peserta didik menanggung sepertiga dari biaya operasional BHP. Hal ini tentu akan memberatkan bagi mereka yang hendak melanjutkan studi keperguruan tinggi. Negara kita memang kaya, namun sebagian besar masyarakatnya miskin. Dengan dikuranginya peran pemerintah dalam hal pembiyaan pendidikan, tentu perguruan tinggi akan kesulitan dalam hal pembiayaan operasionalnya. Jika perguruan tinggi itu tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, tentu mahasiswalah yang akan menanggung biaya operasional tersebut. Biaya kuliah semakin tinggi, dan nantinya hanya orang-orang yang berkantong tebal saja yang dapat mengakses pendidikan.
Hakikatnya, pendidikan merupakan kebutuhan setiap insan manusia. Hal ini telah ditegaskan dalam UUD'45. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dengan disahkannya UU BHP, lantas bagaimana dengan masyarakat miskin yang ingin mengenyam pendidikan? Untuk masyarakat miskin yang cerdas masih bisa terjawab oleh UU BHP dengan alokasi 20 persen dari kursi di bangku kuliah telah disediakan di masing-masing intitusi pendidikan. Lantas bagaimana dengan masyarakat miskin yang tidak terlampau cerdas? Jawabannya, sudah barang tentu, mereka harus mengubur angan untuk mengenyam pendidikan. Mereka akan tetap terjerat dalam lingkaran setan kemiskinan. Untuk kalian yang kurang cerdas apalagi miskin, janganlah bermimpi untuk sekolah tinggi-tinggi, itulah pesan dari UU BHP. Negara ini tampaknya akan semakin jauh dari cita-cita kesejahteraan. (Buldock No.XXXVIII Feb 2009. FE UNEJ)

Komentar