Najis menurut syariat islam adalah benda yang kotor dan telah ada dalil yang menetapkannya. najis wajib dibersihkan menurut cara-cara yang telah ditentukan oleh syara' karena akan menjadi penghalang dalam beribadah kepada Allah.
Yang termasuk benda-benda najis, antara lain:
- bangkai
- darah
- nanah
- anjing
- babi
- segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul
- minuman keras seperti arak dll
- bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi hidup.
- dsb
A. Pembagian Najis
Najis dibagi menjadi 3, yaitu:
- Najis Mukhaffafah (ringan), contoh seperti: air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu.
- Najis Mughallazah (berat), contoh seperti: najis anjjing dan babi serta keturunannya.
- Najis Muthawasshitah (sedang), contoh seperti: segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
B. Najis yang dimaafkan
Najis yang keberadaannya dimaafkan, tidak wajib dicuci, atau dibersihkan bila menempelkan pada badan, pakaian, atau tempat shalat diantaranya:
- darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya seperti nyamuk.
- nanah bisul meski bercampur darah atau tidak
Selain itu ada beberapa najis yang jatuh di air atau zat cair yang dimaafkan untuk dipakai antara lain:
- bulu yang najis tapi jumlahnya sedikit
- najis yang tidak kelihatan mata karena sedikit
- bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, kecoa, kutu, lalat dan lainnya.
- paruh burung atau mulut tikus yang bersentuhan dengan air.
- debu yang bercampur najis.
C. Cara Menghilangkan Najis
- Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
- Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan dibasuh satu kali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Namun lebih baik bila disiram sebanyak 3 kali.
- Barang yang terkena najis mukhaffafah cukup diperciki air pada tempat najis tersebut.
- Untuk najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mangalirkan air saja pada najis tadi.
- Najis ainiyahyang tetinggal zat, warna, rasa dan baunya, cara mencucinya cukup dengan menghilangkan zat, rasa, bau dan warnanya saja.
Komentar
Posting Komentar